Nah....
Berhubung aku ex-cool nya PMR jadi aku mau nunjukuin dikit nih tentang PMI nih....
GERAKAN
PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH INTERNASIONAL
GERAKAN PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH
INTERNASIONAL
Pada tanggal 24 Juni 1859 di kota Solferino, Italia
Utara, pasukan Perancis dan Italia sedang bertempur melawan pasukan
Austria dalam suatu peperangan yang mengerikan. Pada hari yang sama,
seorang pemuda warganegara Swiss, Henry Dunant , berada di sana dalam
rangka perjalanannya untuk menjumpai Kaisar Perancis, Napoleon III.
Puluhan ribu tentara terluka, sementara bantuan medis militer tidak
cukup untuk merawat 40.000 orang yang menjadi korban pertempuran
tersebut. Tergetar oleh penderitaan tentara yang terluka, Henry Dunant
bekerjasama dengan penduduk setempat, segera bertindak mengerahkan
bantuan untuk menolong mereka.
Beberapa waktu kemudian,
setelah kembali ke Swiss, dia menuangkan kesan dan pengalaman tersebut
kedalam sebuah buku berjudul "Kenangan dari Solferino", yang
menggemparkan seluruh Eropa. Dalam bukunya, Henry Dunant mengajukan dua
gagasan;
Pertama, membentuk organisasi kemanusiaan internasional
, yang dapat dipersiapkan pendiriannya pada masa damai untuk menolong
para prajurit yang cedera di medan perang.
Kedua, mengadakan
perjanjian internasional guna melindungi prajurit yang cedera di medan
perang serta perlindungan sukarelawan dan organisasi tersebut pada waktu
memberikan pertolongan pada saat perang.
Pada tahun 1863, empat
orang warga kota Jenewa bergabung dengan Henry Dunant untuk
mengembangkan gagasan pertama tersebut. Mereka bersama-sama membentuk
"Komite Internasional untuk bantuan para tentara yang cedera", yang
sekarang disebut Komite Internasional Palang Merah atau International
Committee of the Red Cross (ICRC).
Dalam perkembangannya kelak
untuk melaksanakan kegiatan kemanusiaan di setiap negara maka
didirikanlah organisasi sukarelawan yang bertugas untuk membantu bagian
medis angkatan darat pada waktu perang. Organisasi tersebut yang
sekarang disebut Perhimpunan Nasional Palang Merah atau Bulan Sabit
Merah.
Berdasarkan gagasan kedua, pada tahun 1864, atas
prakarsa pemerintah federal Swiss diadakan Konferensi Internasional yang
dihadiri beberapa negara untuk menyetujui adanya "Konvensi perbaikan
kondisi prajurit yang cedera di medan perang". Konvensi ini kemudian
disempurnakan dan dikembangkan menjadi Konvensi Jenewa I, II, III dan IV
tahun 1949 atau juga dikenal sebagai Konvensi Palang Merah . Konvensi
ini merupakan salah satu komponen dari Hukum Perikemanusiaan
Internasional (HPI) suatu ketentuan internasional yang mengatur
perlindungan dan bantuan korban perang.
PALANG MERAH INTERNASIONAL
1.
Komite Internasional Palang Merah / International Committee of the Red
Cross (ICRC), yang dibentuk pada tahun 1863 dan bermarkas besar di
Swiss. ICRC merupakan lembaga kemanusiaan yang bersifat mandiri, dan
sebagai penengah yang netral. ICRC berdasarkan prakarsanya atau
konvensi-konvensi Jenewa 1949 berkewajiban memberikan perlindungan dan
bantuan kepada korban dalam pertikaian bersenjata internasional maupun
kekacauan dalam negeri. Selain memberikan bantuan dan perlindungan untuk
korban perang, ICRC juga bertugas untuk menjamin penghormatan terhadap
Hukum Perikemanusiaan internasional.
2. Perhimpunan Nasional
Palang Merah atau Bulan Sabit Merah, yang didirikan hampir di setiap
negara di seluruh dunia, yang kini berjumlah 176 Perhimpunan Nasional,
termasuk Palang Merah Indonesia. Kegiatan perhimpunan nasional beragam
seperti bantuan darurat pada bencana, pelayanan kesehatan, bantuan
sosial, pelatihan P3K dan pelayanan transfusi darah. Persyaratan
pendirian suatu perhimpunan nasional diantaranya adalah :
o
mendapat pengakuan dari pemerintah negara yang sudah menjadi peserta
Konvensi Jenewa
o menjalankan Prinsip Dasar Gerakan
Bila
demikian ICRC akan memberi pengakuan keberadaan perhimpunan tersebut
sebelum menjadi anggota Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan
Sabit Merah.
3. Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah
dan Bulan Sabit Merah / International Federation of Red Cross and Red
Crescent (IFRC), Pendirian Federasi diprakarsai oleh Henry Davidson
warganegara Amerika yang disahkan pada suatu Konferensi Internasional
Kesehatan pada tahun 1919 untuk mengkoordinir bantuan kemanusiaan,
khususnya saat itu untuk menolong korban dampak paska perang dunia I
dalam bidang kesehatan dan sosial. Federasi bermarkas besar di Swiss dan
menjalankan tugas koordinasi anggota Perhimpunan Nasional dalam program
bantuan kemanusiaan pada masa damai, dan memfasilitasi pendirian dan
pengembangan organisasi palang merah nasional.
PERTEMUAN
ORGANISASI PALANG MERAH INTERNASIONAL
Sesuai dengan Statuta dan
Anggaran Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah menyebutkan
empat tahun sekali diselenggarakan Konferensi Internasional Palang Merah
dan Bulan Sabit Merah ( Internasional Red Cross Conference) .
Konferensi ini dihadiri oleh seluruh komponen Gerakan Palang Merah
Internasional ( ICRC, perhimpunan nasional dan Federasi Internasional )
serta seluruh negara peserta Konvensi Jenewa. Konferensi ini merupakan
badan tertinggi dalam Gerakan dan mempunyai mandat untuk membahas dan
memutuskan semua ketentuan internasional yang berkaitan dengan kegiatan
kemanusiaan kepalangmerahan yang akan menjadi komitmen semua peserta.
Dua
tahun sekali , Gerakan Palang Merah Internasional juga mengadakan
pertemuan Dewan Delegasi (Council of Delegates) , yang anggotanya
terdiri atas seluruh komponen Gerakan. Dewan Delegasi akan membahas
permasalahan yang akan dibawa dalam konferensi internasional. Suatu tim
yang dibentuk secara khusus untuk menyiapkan pertemuan selang antar
konferensi internasional yaitu Komisi Kerja ( Standing Commission).
Bersamaan
dengan pertemuan tersebut khusus untuk Federasi Internasional dan
anggota perhimpunan nasional juga mengadakan pertemuan Sidang Umum
(General Assembly) sebagai forum untuk membahas program kepalangmerahan
dan pengembangannya.
KOMITMEN KEMANUSIAAN
Berikut adalah garis
besar program kemanusiaan kepalangmerahan yang terakomodasi antara lain
dalam kesepakatan Federasi Internasional ( Strategi 2010) ; Komitmen
Regional anggota Perhimpunan ( Deklarasi Hanoi ) dan kesepakatan
Konferensi Internasional ( Plan of Action ).
1. STRATEGI 2010
Strategi
2010 (S-2010) adalah seperangkat strategi Federasi Internasional dalam
menghadapi tantangan kemanusiaan pada dekade menantang. Dokumen yang
diadopsi Sidang Umum pada tahun 1999 ini menjabarkan misi Federasi
yaitu: "memperbaiki hajat hidup masyarakat rentan dengan memobilisasi
kekuatan kemanusiaan".
Tiga tujuan utama yang strategis adalah:
1.
Memperbaiki Hajat Hidup masyarakat Rentan
Strategi ini terfokus
melalui empat bidang inti, yaitu:
+ Promosi Prinsip-Prinsip dasar
Gerakan dan nilai-nilai kemanusiaan;
+ Penanggulangan Bencana;
+
Kesiapsiagaan penanggulangan bencana; dan
+ Kesehatan dan
perawatan di masyarakat.
Keempat bidang ini adalah suatu paket yang
integral dan saling terkait satu sama lain, yang memiliki dua dimensi
yaitu pelayanan dan advokasi.
2. Memobilisasi Kekuatan Kemanusiaan
Pengerahan
kapasitas organisasi untuk pelayanan ini akan terjadi bila perhimpunan
nasional berfungsi dengan baik. Artinya ada mekanisme organisasi,
pengembangan kapasitas, memobilisi sumber keuangan dengan mengembangkan
kemitraan dan mengoptimalkan komunikasi dalam Perhimpunan Nasional.
3.
Bekerjasama Secara Efektif
Adanya perhimpunan nasional yang kuat
akan membentuk sebuah Federasi yang kuat , efektif dan efisien yaitu
dengan mengembangkan kerjasama subregional dan mengimplementasikan
strategi gerakan, kemitraan dengan organisasi internasional lain,
memobilisasi publik dan advokasi penentu kebijakan serta
mengkomunikasikan pesan-pesan dan misi Federasi Internasional.
2.
DEKLARASI HANOI "United for Action"
Dokumen ini disahkan melalui
Konferensi Regional V di Hanoi, Vietnam pada tahun 1998, yang disepakati
oleh 37 perhimpunan nasional se Asia Pasifik dan Timur Tengah yang
bertekad , walau beragam budaya, geografis dan latar belakang lain,
untuk bersatu demi suatu aksi kemanusiaan.
Kecenderungan bencana
alam serta krisis moneter secara global telah melanda wilayah regional
dan berdampak pada permasalahan imigrasi penduduk karena menghendaki
perbaikan hidup, krisis ekonomi yang menyebabkan angka pengangguran yang
semakin meningkat serta berjangkitnya wabah penyakit. Hal ini menjadi
tantangan bagi Palang Merah untuk membantu meringankan penderitaan umat
manusia.
Deklarasi Hanoi memfokuskan penanganan program pada
isu-isu berikut:
+ Penanggulangan bencana
+ Penanganan wabah
penyakit
+ Remaja dan Manula
+ Kemitraan dengan pemerintah
+
Organisasi dan Manajemen kapasitas sumber daya
+ Hubungan
masyarakat dan promosi
3. PLAN OF ACTION 2000 - 2003
Plan of
Action 2000 - 2003 merupakan keputusan Konferensi Internasional Palang
Merah dan Bulan Sabit Merah ke-27 di Jenewa pada tahun 1999 . Pemerintah
Indonesia dan PMI sebagai peserta menyatakan ikrarnya di bidang
kemanusiaan.
Komitmen Pemerintah Indonesia
Memenuhi komitmen
untuk meratifikasi Protokol Tambahan I dan II dari Konvensi-Konvensi
Jenewa 1949
Memperkuat Legislasi yang berkaitan dengan
penggunaan Lambang Palang Merah
Memperkuat aspek-aspek
kelembagaan dalam perencanaan kesiapsiagaan penanggulangan bencana
Mengintensifkan pendidikan dan diseminasi Hukum Humaniter Internasional
dan karya-karya organisasi kemanusiaan kepada masyarakat sipil dan
militer
Memperkuat kemitraan dengan lembaga-lembaga nasional
untuk membantu masyarakat rentan
Komitmen Palang Merah Indonesia
Program diseminasi nilai-nilai kemanusiaan kepada anggota dan kelompok
sasaran tertentu serta mendorong pemerintah untuk menyusun peraturan
nasional mengenai lambang dan perjanjian terkait.
Mengintensifkan program kesiapsiagaan penanggulangan bencana di
daerah-daerah yang rawan bencana melalui program "community based" dan
meningkatkan kemampuan manajemen bencana dan pelatihan sukarelawan serta
penyediaan peralatan standar operasional.
Melaksanakan program
sosial dan kesehatan dalam hal pelayanan darah, pendidikan remaja sebaya
sebagai upaya pencegahan penyebaran HIV/AIDS atau kegiatan-kegiatan
yang berorientasikan pada pelayanan P3K yang berbasis masyarakat,
masalah air dan sanitasi, kesejahteraan kelompok masyarakat rentan di
daerah tertinggal dan memperbaiki pelayanan ambulan dan pos P3K